Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea
Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Artikel

PPID PROVINSI SULAWESI TENGAH

SYAMSUDDIN

25 31-0 14:18:23

15 Kali Dibaca

gambar-1 Monitoring Dinas Kominfo Kabupaten Donggala


LAPORAN PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH
DALAM RANGKA MONITORING DAN EVALUASI PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KABUPATEN DONGGALA


A. Dasar Pelaksanaan:

  • Surat Perintah Tugas Nomor : / /DKIPS Tanggal Maret 2023
  • Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: /SPPD/DKIPS, Tanggal
    Maret 2023. atas nama H. ABBAS H.A RAHIM, SH., MED
  • Surat Perintah Perjalanan Dinas, Nomor: /SPPD/DKIPS,
    Tanggal Maret 2023 atas nama Dr.JEFIT
    SUMAMPOUW,SE.,M.Th.,M.Mis
  • Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: /SPPD/DKIPS,Tanggal
     Maret 2023. atas nama RIDWAN LAKI, S.PD., M.Si
  • Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: /SPPD/DKIPS, Tanggal
    Maret 2023 atas nama HENNY HASNA INGOLO, S.Sos.,M.Si
  • Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: /SPPD/DKIPS, Tanggal
     Maret 2023. atas nama SUSTRISNO YUSUF, SH., M.Si
  • Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: /SPPD/DKIPS, Tanggal
     Maret 2023. atas nama YESSY CHORNELIA,S.Ip., M.Si.


B. Maksud dan Tujuan:

  1. Pelaksanaan Monev Badan Publik ini adalah untuk mengetahui dan
    mengukur Pelaksanaan keterbukaan informasi public, khususnya
    keberadaan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) di
    Kabupaten Donggala.
  2. Mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan
    keterbukaan informasi publik serta menjadi bahan pengambilan
    kebijakan keterbukaan informasim publik di Kabupaten Donggala
  3. Memberikan petunjuk dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi
    pelaksanaan PPID tentang keterbukaan informasi publik dan
    diharapkan PPID dapat mengidentifikasi, menginventarisasi,
    permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi
    publik di Kabupaten Donggala.


C. Tempat pelaksanaan:

  • Kantor Dinas KOMINFO Kabupaten Donggala.
    T. Waktu Pelaksanaan
  • Tanggal 16-18 Maret 2023


D. Sumber Dana :


Bersumber dari APBD Propinsi Sulawesi Tengah Tahun
2023,Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPP) Nomor:
DPA/A.I/2.16.2.21.2.20.01.0000/001/2022, Tanggal 7 Januari 2022


F. Deskripsi Singkat :

  1. Setiap Orang / warga Negara ,atau sekelompok orang berhak
    memperoleh informasi publik karena keterbukaan informasi
    merupakan ciri penting sebuah negara demokrasi.
  2. Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publiK dilakukan
    kepada badan publiK baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk
    mengetahui sejauh mana implementasi keterbukaan informasi public
    melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi .
  3. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang
    dimilik oleh badan public sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008
    Tentang keterbukaan informasi public, dengan keberadaan PPID
    maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi
    lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.


G. Hasil Yang diperoleh :

  1. Berdasarkan hasil monev Badan Publik yang dilakukan Komisi
    Informasi Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Donggala bahwa
    pemerintah daerah Kabupaten Donggala bersedia mendukung
    pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU Nomor
    14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi public dan peraturan
    pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undangundang nomor 14 tahun 2008.
  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sudah mengikuti
    Bimbingan Teknis ( Bimtek) oleh Dinas KOMINFO Provinsi Sulawesi
    Tengah selaku PPID Utama Provinsi Sulawesi Tengah.
  3. Masih minimnya anggaran dan vasilitas pendukung PPID
    Utama Maupun PPID pelaksana dalam menjalankan keterbukaan
    informasi di Kabupaten Donggala.


H. Rekomendasi :

  1. Pemerintah daerah perlu memberikan support anggaran untuk PPID
    utama Maupun PPID pelaksana yang ada di Kabupaten Donggala
    sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam rangka menciptakan
    pemerintahan yang bersih dari KKN.
  2. Mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumensi dan
    tidak melakukan mutasi pada pejabat yang bersangkutan dalam
    rentang waktu yang singkat.
  3. Pemerintah daerah Kabupaten Donggala dapat menyiapkan
    ruang khusus PPID utama dan PPID Pelaksana lengkap dengan
    fasilitas yang dibutuhkan,
  4. Melengkapi sarana dan prasarana dengan memanfaatkan
    teknologi informasi yang berbasis website sehingga mudah diakses
    oleh masyarakat


Monitoring Dinas Kominfo Kabupaten Toli-toli.

gambar-2 

 By @Syam

next-button-syam 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa

USWATUN HASANAH, SE

Sekretaris Desa

SYAMSUDDIN

Kaur Umum dan Aset

FITRIA

Kaur Keuangan

SUNARTIN

Kaur Perencanaan

AL-ZAHRIN LAHASE

Kasi Pemerintahan

SAIRMAN

Kasi Kesejahteraan

DJIDAL RAGAIYA

Kasi Pelayanan

AGUSMAN N. RADJAMADI

Kepala Dusun I

HERMAN LOLO

Kepala Dusun II

TAJRIN

Kepala Dusun III

RUSLIN DG MAROTJA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, 72

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.226.574.644,00RP 173.685.288,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.199.871.581,00RP 173.554.000,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -146.645.810,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 709.952.000,00RP 92.769.644,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 516.557.000,00RP 80.850.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 65.644,00RP 65.644,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 518.451.744,00RP 80.850.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 463.826.200,00RP 49.204.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 71.021.985,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 42.171.652,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 104.400.000,00RP 43.500.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.6859612500756324
Longitude:119.84561294317247

Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa