
Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala - 72
SYAMSUDDIN | 31 Mei 2025 | 15 Kali Dibaca

Artikel
SYAMSUDDIN
25 31-0 14:18:23
15 Kali Dibaca
Monitoring Dinas Kominfo Kabupaten Donggala
LAPORAN PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH
DALAM RANGKA MONITORING DAN EVALUASI PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KABUPATEN DONGGALA
A. Dasar Pelaksanaan:
- Surat Perintah Tugas Nomor : / /DKIPS Tanggal Maret 2023
- Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: /SPPD/DKIPS, Tanggal
Maret 2023. atas nama H. ABBAS H.A RAHIM, SH., MED - Surat Perintah Perjalanan Dinas, Nomor: /SPPD/DKIPS,
Tanggal Maret 2023 atas nama Dr.JEFIT
SUMAMPOUW,SE.,M.Th.,M.Mis - Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: /SPPD/DKIPS,Tanggal
Maret 2023. atas nama RIDWAN LAKI, S.PD., M.Si - Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: /SPPD/DKIPS, Tanggal
Maret 2023 atas nama HENNY HASNA INGOLO, S.Sos.,M.Si - Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: /SPPD/DKIPS, Tanggal
Maret 2023. atas nama SUSTRISNO YUSUF, SH., M.Si - Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: /SPPD/DKIPS, Tanggal
Maret 2023. atas nama YESSY CHORNELIA,S.Ip., M.Si.
B. Maksud dan Tujuan:
- Pelaksanaan Monev Badan Publik ini adalah untuk mengetahui dan
mengukur Pelaksanaan keterbukaan informasi public, khususnya
keberadaan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) di
Kabupaten Donggala. - Mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan
keterbukaan informasi publik serta menjadi bahan pengambilan
kebijakan keterbukaan informasim publik di Kabupaten Donggala - Memberikan petunjuk dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan PPID tentang keterbukaan informasi publik dan
diharapkan PPID dapat mengidentifikasi, menginventarisasi,
permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi
publik di Kabupaten Donggala.
C. Tempat pelaksanaan:
- Kantor Dinas KOMINFO Kabupaten Donggala.
T. Waktu Pelaksanaan - Tanggal 16-18 Maret 2023
D. Sumber Dana :
Bersumber dari APBD Propinsi Sulawesi Tengah Tahun
2023,Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPP) Nomor:
DPA/A.I/2.16.2.21.2.20.01.0000/001/2022, Tanggal 7 Januari 2022
F. Deskripsi Singkat :
- Setiap Orang / warga Negara ,atau sekelompok orang berhak
memperoleh informasi publik karena keterbukaan informasi
merupakan ciri penting sebuah negara demokrasi. - Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publiK dilakukan
kepada badan publiK baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk
mengetahui sejauh mana implementasi keterbukaan informasi public
melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi . - PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang
dimilik oleh badan public sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008
Tentang keterbukaan informasi public, dengan keberadaan PPID
maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi
lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
G. Hasil Yang diperoleh :
- Berdasarkan hasil monev Badan Publik yang dilakukan Komisi
Informasi Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Donggala bahwa
pemerintah daerah Kabupaten Donggala bersedia mendukung
pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU Nomor
14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi public dan peraturan
pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undangundang nomor 14 tahun 2008. - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sudah mengikuti
Bimbingan Teknis ( Bimtek) oleh Dinas KOMINFO Provinsi Sulawesi
Tengah selaku PPID Utama Provinsi Sulawesi Tengah. - Masih minimnya anggaran dan vasilitas pendukung PPID
Utama Maupun PPID pelaksana dalam menjalankan keterbukaan
informasi di Kabupaten Donggala.
H. Rekomendasi :
- Pemerintah daerah perlu memberikan support anggaran untuk PPID
utama Maupun PPID pelaksana yang ada di Kabupaten Donggala
sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam rangka menciptakan
pemerintahan yang bersih dari KKN. - Mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumensi dan
tidak melakukan mutasi pada pejabat yang bersangkutan dalam
rentang waktu yang singkat. - Pemerintah daerah Kabupaten Donggala dapat menyiapkan
ruang khusus PPID utama dan PPID Pelaksana lengkap dengan
fasilitas yang dibutuhkan, - Melengkapi sarana dan prasarana dengan memanfaatkan
teknologi informasi yang berbasis website sehingga mudah diakses
oleh masyarakat
Monitoring Dinas Kominfo Kabupaten Toli-toli.
By @Syam
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
227

Populasi
151

Populasi
-

Populasi
750

Populasi
1128
227
LAKI-LAKI
151
PEREMPUAN
-
JUMLAH
750
BELUM MENGISI
1128
TOTAL
Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa
USWATUN HASANAH, SE

Sekretaris Desa
SYAMSUDDIN

Kaur Umum dan Aset
FITRIA

Kaur Keuangan
SUNARTIN

Kaur Perencanaan
AL-ZAHRIN LAHASE

Kasi Pemerintahan
SAIRMAN

Kasi Kesejahteraan
DJIDAL RAGAIYA

Kasi Pelayanan
AGUSMAN N. RADJAMADI

Kepala Dusun I
HERMAN LOLO

Kepala Dusun II
TAJRIN

Kepala Dusun III
RUSLIN DG MAROTJA



Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, 72
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Arsip Artikel

113 Kali
Surat Menteri Keuangan Nomor : S-9/MK/PK/2025

104 Kali
Musyawarah Desa Khusus

60 Kali
Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih Wani Lumbumpetigo

55 Kali
KETAHANAN PANGAN DESA Panduan & Mekanisme Efektif Penggunaan Dana Desa

50 Kali
Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Januari s.d Bulan April Tahun 2025

50 Kali
Kegiatan Kerja Bakti di Lingkungan Masyarakat - Desa Wani Lumbumpetigo
.webp)
40 Kali
Berita Acara Kegiatan Ketahanan Pangan TA. 2023
Agenda

Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 100 |
Kemarin | : | 405 |
Total | : | 6,968 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.62 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar