Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala - 72
SYAMSUDDIN | 02 Agustus 2025 | 560 Kali Dibaca
Artikel
SYAMSUDDIN
25 02-0 12:11:37
560 Kali Dibaca
Rembuk stunting Desa merupakan tangkaian pertemuan yang dilakukan Desa dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah (Focus Group Discussion) untuk membuat membahas dan menetapkan komitmen Desa dalam menetapkan program atau kegiatan pencegahan dan penanganan konvergensi stunting Desa. Kegiatan ini merupakan kegiatan Pra Musyarah Desa penyusunan RKP Desa tahun perencanaan (tahun selanjutnya).
Rembuk Stunting Desa ini merupakan output kegiatan dari diskusi-diskusi kelompok yang dilakukan oleh pemerintah Desa, lembaga Desa, ataupun pegiatn Desa lainnya melalui forum Rumah Desa Sehat (RDS) yang membahas kondisi terkini dibidang kesehatan khususnya dari hasil pemantauan oleh Kader Pembangunan Desa (KPM).
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Kegiatan RDS bisa dilakukan dimanapun dan kapapun dengan melihat kondisi kebutuhan masyarakat Desa khususnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Sebab dalam Pasal 3, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting ada beberapa hal dalam melakukan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi:
- remaja;
- calon pengantin;
- ibu hamil;
- ibu menyusui; dan
anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.
Artinya kelompok sasaran yang dimaksud diatas perlu dilakukan pemantauan kondisi terkini dalam hal mendapatkan layanan selayaknya ataupun belum. Dari inilah perlu dilakukan pembahasan dan diskusi terarah melalui forum RDS. Dan output dari forum-forum kelompok untuk menjadi pembahasan lanjutan di rembuk stunting daan menjadi rekomendasi prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dalam percepatan penurunan stunting Desa.
Adapun peserta rembuk stunting Desa, meliputi:
- Pemerintah Desa;
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Tim perencana kegiatan desa;
- LKD (Unsur PKK, KPMD/KPM, Kader Posyandu, dan lainnya);
- Tenaga Kesehatan (Bidan Desa, Ahli gisi dari UPT Kesehatan, dan lainnya);
- Tenaga Pendidik (PAUD, TK, SD, SLTP, dan SLTA);
- Pelaku program terkait penanganan stunting (KUA, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dan lainnya); dan
- Tokoh Masyarakat (Tokoh Agama, kelompok lainnya).
- Fasilitasi Rembuk Stunting Desa
Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam memfasilitasi Rembuk Stunting di Desa, sebagai berikut:
Menyiapkan rumusan kegiatan hasil diskusi kelompok terarah yang dilakukan melalui forum-forum kelompok diskusi seperti RDS dan forum lainnya.
Pemaparan kondisi Desa terkini berbasis data akurat dengan menggunakan peta sosial, data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan Desa. (Pemaparan kondisi ini dapat disampaikan oleh KPM Stunting Desa dari hasil laporan dan evaluasi pemantauan layanan dalam konvergensi stunting Desa)
Pembahasan rancangan kegiatan konvergensi stunting Desa hasil perumusan kegiatan yang dilakukan melalui pemetaan kondisi Desa seperti yang disebut pada point 2 diatas:
- Evaluasi program dan kegiatan penurunan stunting yang sudah dilakukan.
- Apakah strategi kegiatan sudah tepat?
- Apakah pelaksana dan sasarannya sudah tepat?
- Apakah usulan program/kegiatan dianggap menjawab penurunan stunting Desa?
- Bagaimana kemampuan keuangan Desa dalam pembiayaannya?
- Apa dan bagaimana UPT terkait dapat mendukung program/kegiatan konvergensi stunting Desa?
Segala bentuk diskusi pembahasan dalam rembuk stunting Desa di notulenkan (dicatat) sebagai bentuk terekamnya jalan rembuk stunting Desa;
Tuangkan hasil kesepakatan dan penetapan program / kegiatan ke dalam formulir Rekomendasi Kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting di Desa;
Melakukan fasilitasi kesepakatan untuk berkomitmen dalam melaksanakan rapat koordinasi minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali, untuk melakukan evaluasi terhadap layanan konvergensi penurunan stunting Desa serta metode pelaksanaan program/kegiatannya.
Memfasilitasi pemerintah Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa sebagai pemangku kebijakan di Desa untuk berkomitmen dalam pembiayaan program dan kegiatan sesuai kewenangan Desa dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun perencanaan dan penganggaran pada dokumen Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APB Desa) tahun selanjutnya.
Tuangkan hasil penetapan program / kegiatan rembuk stunting Desa dan komitmen pemerintah Desa dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, BPD, dan perwakilan perserta yang hadir dalam rembuk Stunting Desa.
Mungkin ini sekilas yang bisa kami tuliskan dalam artikel singkat ini dalam percepatan penurunan stunting khususnya di wilayah Desa sesuai dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. Semoga ini bisa memberikan refrensi kedepan bagi pemerintah Desa, stakeholder Desa, kelembagaan Desa, pegiat Desa ataupun masyarakat Desa.@syamdigital
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
782
Populasi
673
Populasi
-
Populasi
10
Populasi
1465
782
LAKI-LAKI
673
PEREMPUAN
-
JUMLAH
10
BELUM MENGISI
1465
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
AMIR RAMANG
Sekretaris Desa
SYAMSUDDIN
Kaur Keuangan
SUNARTIN
Kaur Perencanaan
AL-ZAHRIN LAHASE
Kaur Umum dan Aset
FITRIA
Kasi Pemerintahan
SAIRMAN
Kasi Kesejahteraan
DJIDAL RAGAIYA
Kasi Pelayanan
AGUSMAN N. RADJAMADI
Kepala Dusun I
HERMAN L
Kepala Dusun II
TAJRIN
Kepala Dusun III
RUSLIN DG MAROTJA
Desa Wani Lumbumpetigo
Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, 72
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Arsip Artikel
25.544 Kali
10 Program Pokok PKK dan Penjelasannya
15.358 Kali
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025
10.329 Kali
KETAHANAN PANGAN DESA Panduan & Mekanisme Efektif Penggunaan Dana Desa
2.937 Kali
Sipades Ver 3.0
1.338 Kali
Permendagri No. 84 Tahun 2015
1.124 Kali
Sejarah Singkat Desa Wani Lumbumpetigo
1.088 Kali
Pelatihan Pengurus Bumdes Wani Lumbumpetigo
57 Kali
Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
67 Kali
Baliho Transparansi APBDes Tahun 2025

328 Kali
Tugas dan Fungsi BPD
155 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024
319 Kali
Nama Desa Se-Indonesia
316 Kali
Kabupaten Donggala Dapat Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tingkat Nasional
636 Kali
PMK NOMOR 32 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 64 |
| Kemarin | : | 461 |
| Total | : | 141,400 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.111 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |


Kirim Komentar