Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea
Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Artikel

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

SYAMSUDDIN

26 29-0 12:58:02

596 Kali Dibaca

Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Desa/Kelurahan merupakan program strategis pemerintah dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Artikel ini menyajikan laporan komprehensif tentang pelaksanaan layanan Posbakum beserta statistik dan pencapaiannya.

Apa Itu Posbakum Desa/Kelurahan?

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan adalah layanan bantuan hukum yang diselenggarakan di tingkat desa atau kelurahan untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan. Program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara, terutama masyarakat kurang mampu, dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis dan berkualitas tanpa harus menempuh jarak yang jauh ke kota atau pengadilan.

💡 Tahukah Anda?

Program Posbakum telah membantu lebih dari 50.000 masyarakat di seluruh Indonesia mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis sejak diluncurkan.

Statistik Pelayanan

1,247
Total Pengaduan
1,089
Kasus Selesai
158
Dalam Proses
87%
Tingkat Kepuasan
Kasus Terselesaikan 87.3%
 
Dalam Proses Penanganan 12.7%
 

Jenis Layanan yang Tersedia

Posbakum Desa/Kelurahan menyediakan berbagai jenis layanan bantuan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat. Berikut adalah layanan yang tersedia:

  • Konsultasi Hukum Gratis - Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang dihadapi
  • Pendampingan Hukum - Pendampingan dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan
  • Penyusunan Dokumen Hukum - Bantuan pembuatan surat-surat dan dokumen legal
  • Mediasi dan Negosiasi - Fasilitasi penyelesaian sengketa secara kekeluargaan
  • Edukasi Hukum - Sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat
  • Rujukan Kasus - Pengarahan ke lembaga bantuan hukum yang tepat
Keadilan adalah hak setiap warga negara. Posbakum hadir untuk memastikan tidak ada seorang pun yang kehilangan haknya karena keterbatasan akses dan biaya.

Prosedur Pengajuan Layanan

Untuk mendapatkan layanan bantuan hukum di Posbakum Desa/Kelurahan, masyarakat dapat mengikuti prosedur berikut:

  1. Datang ke Posbakum terdekat dengan membawa KTP dan dokumen pendukung terkait permasalahan hukum yang dihadapi
  2. Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan yang diminta petugas
  3. Verifikasi kelayakan oleh petugas Posbakum untuk memastikan pemohon memenuhi kriteria penerima bantuan hukum
  4. Konsultasi awal dengan paralegal atau advokat yang bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan
  5. Penanganan kasus sesuai dengan jenis permasalahan dan kebutuhan pemohon
  6. Monitoring dan evaluasi perkembangan penanganan kasus hingga selesai

Persyaratan Dokumen

No Dokumen Keterangan
1 KTP/Kartu Identitas Fotokopi dan asli untuk verifikasi
2 Kartu Keluarga Fotokopi 1 lembar
3 SKTM Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
4 Dokumen Pendukung Sesuai jenis permasalahan hukum
5 Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

Kategori Kasus yang Ditangani

Berdasarkan data pelayanan, berikut adalah distribusi jenis kasus yang paling banyak ditangani oleh Posbakum Desa/Kelurahan:

Kategori Kasus Jumlah Persentase
🏠 Sengketa Tanah & Properti 312 25%
👨‍👩‍👧 Perceraian & Hak Asuh 287 23%
💼 Ketenagakerjaan 199 16%
📜 Waris & Hibah 174 14%
🏪 Sengketa Konsumen 150 12%
📋 Lainnya 125 10%

Manfaat Layanan Posbakum

Kehadiran Posbakum di tingkat Desa/Kelurahan memberikan berbagai manfaat signifikan bagi masyarakat:

  • Akses mudah dan terjangkau - Masyarakat tidak perlu jauh ke kota untuk mendapat bantuan hukum
  • Layanan gratis - Tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat kurang mampu
  • Pendampingan profesional - Ditangani oleh paralegal dan advokat yang kompeten
  • Penyelesaian lebih cepat - Proses yang lebih efisien dibanding jalur formal
  • Edukasi hukum - Meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat

📞 Butuh Bantuan Hukum?

Kunjungi Posbakum Desa/Kelurahan terdekat atau hubungi hotline layanan bantuan hukum gratis kami.

Hubungi Sekarang

Capaian Per Kabupaten/Kota Sulawesi Tengah

Berikut adalah rincian capaian pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah per 19 November 2025:

✅ Kabupaten/Kota Telah 100% Selesai (9 wilayah)

🎉 Sembilan kabupaten dan kota telah berhasil menyelesaikan pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan mereka:

Kota Palu

8 dari 8 desa/kelurahan

Kab. Banggai Laut

106 dari 106 desa/kelurahan

Kab. Tojo Una-Una

107 dari 107 desa/kelurahan

Kab. Banggai Kepulauan

73 dari 73 desa/kelurahan

Kab. Parigi Moutong

121 dari 121 desa/kelurahan

Kab. Morowali Utara

109 dari 109 desa/kelurahan

Kab. Toli-Toli

119 dari 119 desa/kelurahan

Kab. Morowali

133 dari 133 desa/kelurahan

⏳ Kabupaten Dalam Proses Penyelesaian (5 wilayah)

Empat kabupaten lainnya masih dalam proses dan berkomitmen mencapai target 100%:

Kab. Donggala

137 dari 167 desa/kelurahan • Sisa 30

82,04%
 

Kab. Buol

93 dari 115 desa/kelurahan • Sisa 22

80,87%
 

Kab. Poso

113 dari 170 desa/kelurahan • Sisa 57

66,47%
 

Kab. Banggai

136 dari 337 desa/kelurahan • Sisa 201

40,36%
 

Kab. Sigi

50 dari 176 desa/kelurahan • Sisa 126

28,41%
 

"Capaian 78,38 persen ini adalah bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam memperluas akses bantuan hukum secara merata hingga ke seluruh desa dan kelurahan."

RR

Rakhmat Renaldy

Kakanwil Kemenkum Sulawesi Tengah

Rakhmat Renaldy juga menerangkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendorong percepatan bagi daerah yang belum mencapai target. Masih terdapat 436 desa dan kelurahan yang belum memiliki Posbakum, dan pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan intensif agar seluruh wilayah dapat segera memenuhi kebutuhan layanan hukum masyarakat.

💪 Dengan dukungan lintas sektor dan keterlibatan aktif pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis target 100 persen pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan dapat tercapai dalam waktu dekat.

Kesimpulan

Program Posbakum Desa/Kelurahan telah menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat. Dengan tingkat penyelesaian kasus mencapai 87.3% dan tingkat kepuasan 87%, program ini membuktikan efektivitasnya dalam melayani kebutuhan hukum masyarakat.

Kehadiran layanan ini di tingkat desa dan kelurahan memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status ekonomi, dapat mengakses bantuan hukum yang berkualitas. Mari manfaatkan layanan ini untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.

A

Admin Hukum

Tim redaksi yang fokus pada penyajian informasi hukum dan layanan publik untuk masyarakat Indonesia.

Ringkasan Data

9
Kab/Kota 100%
5
Kab Proses
436
Desa/Kel Tersisa
14
Total Kab/Kota

HUMAS KEMENKUM SULTENG

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah

Portal Posbankum

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

AMIR RAMANG

Sekretaris Desa

SYAMSUDDIN

Kaur Keuangan

SUNARTIN

Kaur Perencanaan

AL-ZAHRIN LAHASE

Kaur Umum dan Aset

FITRIA

Kasi Pemerintahan

SAIRMAN

Kasi Kesejahteraan

DJIDAL RAGAIYA

Kasi Pelayanan

AGUSMAN N. RADJAMADI

Kepala Dusun I

HERMAN L

Kepala Dusun II

TAJRIN

Kepala Dusun III

RUSLIN DG MAROTJA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, 72

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Salamiyah

09 Februari 2026 14:41:10

Terima kasih untuk info tufoksinya...

Supeno

27 Oktober 2025 16:12:41

Terus tingkatkan...

Noxon D. Rorong

17 Oktober 2025 11:17:06

Luarbiasa Kemndes RI...

Noxon D. Rorong

17 Oktober 2025 11:15:42

Luarbiasa Kemndes RI...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:46
Kemarin:1,127
Total:179,723
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.46
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.257.005.375,24RP 584.551.275,24

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.181.517.752,00RP 1.130.126.552,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -38.075.048,00RP -38.075.048,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 709.952.000,00RP 399.087.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 30.430.731,24RP 30.430.731,24

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 516.557.000,00RP 154.967.100,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 65.644,00RP 65.644,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 499.221.900,00RP 499.221.900,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 476.074.200,00RP 424.683.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 59.650.000,00RP 59.650.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 42.171.652,00RP 42.171.652,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 104.400.000,00RP 104.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.6859612500756324
Longitude:119.84561294317247

Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa