Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea
Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Artikel

Rembuk Stunting Tahun 2025

SYAMSUDDIN

25 02-0 12:11:37

30 Kali Dibaca

Rembuk stunting Desa merupakan tangkaian pertemuan yang dilakukan Desa dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah (Focus Group Discussion) untuk membuat membahas dan menetapkan komitmen Desa dalam menetapkan program atau kegiatan pencegahan dan penanganan konvergensi stunting Desa. Kegiatan ini merupakan kegiatan Pra Musyarah Desa penyusunan RKP Desa tahun perencanaan (tahun selanjutnya).

Rembuk Stunting Desa ini merupakan output kegiatan dari diskusi-diskusi kelompok yang dilakukan oleh pemerintah Desa, lembaga Desa, ataupun pegiatn Desa lainnya melalui forum Rumah Desa Sehat (RDS) yang membahas kondisi terkini dibidang kesehatan khususnya dari hasil pemantauan oleh Kader Pembangunan Desa (KPM).

Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Kegiatan RDS bisa dilakukan dimanapun dan kapapun dengan melihat kondisi kebutuhan masyarakat Desa khususnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Sebab dalam Pasal 3, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting ada beberapa hal dalam melakukan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi:

  1. remaja;
  2. calon pengantin;
  3. ibu hamil;
  4. ibu menyusui; dan

anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.

Artinya kelompok sasaran yang dimaksud diatas perlu dilakukan pemantauan kondisi terkini dalam hal mendapatkan layanan selayaknya ataupun belum. Dari inilah perlu dilakukan pembahasan dan diskusi terarah melalui forum RDS. Dan output dari forum-forum kelompok untuk menjadi pembahasan lanjutan di rembuk stunting daan menjadi rekomendasi prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dalam percepatan penurunan stunting Desa.

Adapun peserta rembuk stunting Desa, meliputi:

  • Pemerintah Desa;
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  • Tim perencana kegiatan desa;
  • LKD (Unsur PKK, KPMD/KPM, Kader Posyandu, dan lainnya);
  • Tenaga Kesehatan (Bidan Desa, Ahli gisi dari UPT Kesehatan, dan lainnya);
  • Tenaga Pendidik (PAUD, TK, SD, SLTP, dan SLTA);
  • Pelaku program terkait penanganan stunting (KUA, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dan lainnya); dan
  • Tokoh Masyarakat (Tokoh Agama, kelompok lainnya).
  • Fasilitasi Rembuk Stunting Desa

 

Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam memfasilitasi Rembuk Stunting di Desa, sebagai berikut:

Menyiapkan rumusan kegiatan hasil diskusi kelompok terarah yang dilakukan melalui forum-forum kelompok diskusi seperti RDS dan forum lainnya.

Pemaparan kondisi Desa terkini berbasis data akurat dengan menggunakan peta sosial, data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan Desa. (Pemaparan kondisi ini dapat disampaikan oleh KPM Stunting Desa dari hasil laporan dan evaluasi pemantauan layanan dalam konvergensi stunting Desa)

Pembahasan rancangan kegiatan konvergensi stunting Desa hasil perumusan kegiatan yang dilakukan melalui pemetaan kondisi Desa seperti yang disebut pada point 2 diatas:

  • Evaluasi program dan kegiatan penurunan stunting yang sudah dilakukan.
  • Apakah strategi kegiatan sudah tepat?
  • Apakah pelaksana dan sasarannya sudah tepat?
  • Apakah usulan program/kegiatan dianggap menjawab penurunan stunting Desa?
  • Bagaimana kemampuan keuangan Desa dalam pembiayaannya?
  • Apa dan bagaimana UPT terkait dapat mendukung program/kegiatan konvergensi stunting Desa?

 

Segala bentuk diskusi pembahasan dalam rembuk stunting Desa di notulenkan (dicatat) sebagai bentuk terekamnya jalan rembuk stunting Desa;

Tuangkan hasil kesepakatan dan penetapan program / kegiatan ke dalam formulir Rekomendasi Kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting di Desa;

Melakukan fasilitasi kesepakatan untuk berkomitmen dalam melaksanakan rapat koordinasi minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali, untuk melakukan evaluasi terhadap layanan konvergensi penurunan stunting Desa serta metode pelaksanaan program/kegiatannya.

Memfasilitasi pemerintah Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa sebagai pemangku kebijakan di Desa untuk berkomitmen dalam pembiayaan program dan kegiatan sesuai kewenangan Desa dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun perencanaan dan penganggaran pada dokumen Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APB Desa) tahun selanjutnya.

Tuangkan hasil penetapan program / kegiatan rembuk stunting Desa dan komitmen pemerintah Desa dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, BPD, dan perwakilan perserta yang hadir dalam rembuk Stunting Desa.

Mungkin ini sekilas yang bisa kami tuliskan dalam artikel singkat ini dalam percepatan penurunan stunting khususnya di wilayah Desa sesuai dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. Semoga ini bisa memberikan refrensi kedepan bagi pemerintah Desa, stakeholder Desa, kelembagaan Desa, pegiat Desa ataupun masyarakat Desa.@syamdigital

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

AMIR RAMANG

Sekretaris Desa

SYAMSUDDIN

Kaur Keuangan

SUNARTIN

Kaur Perencanaan

AL-ZAHRIN LAHASE

Kaur Umum dan Aset

FITRIA

Kasi Pemerintahan

SAIRMAN

Kasi Kesejahteraan

DJIDAL RAGAIYA

Kasi Pelayanan

AGUSMAN N. RADJAMADI

Kepala Dusun I

HERMAN LOLO

Kepala Dusun II

TAJRIN

Kepala Dusun III

RUSLIN DG MAROTJA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Wani Lumbumpetigo

Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, 72

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:177
Kemarin:694
Total:31,089
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.161
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.226.574.644,00RP 554.120.544,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.181.517.752,00RP 440.297.052,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -38.075.048,00RP 124.024.952,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 709.952.000,00RP 399.087.800,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 516.557.000,00RP 154.967.100,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 65.644,00RP 65.644,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 499.221.900,00RP 144.251.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 476.074.200,00RP 194.039.400,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 59.650.000,00RP 21.250.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 42.171.652,00RP 28.556.652,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 104.400.000,00RP 52.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.6859612500756324
Longitude:119.84561294317247

Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa